Cari Blog Ini

Minggu, 15 Mei 2011

pemuliahan dari dampak narkoba

Tiga tahapan utama proses perawatan dan pemlhan penderita ketergantungan narkoba yaitu :
  1. Tahap detoksifikasi, terapi lepas narkoba (withdrawal sydrome), terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan enghilankan racun dari tubuh.
  2. Tahap stabilisasi suasana mental dan emosional penderita, sehingga ganguan jiwa yang menyebabkan perbuatan peyalahgunaan narkoba dapat diatasi.
  3. Tahap rehabilitasi atau pemullihan keberfungsian fisik, mental dan sosial penderita, seperti bersekolah, belajar, bekerja seta bergaul secara normal.
Perawatan dan Pemlihan penderita ketergantungan narkoba memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan obat memadai, serta tenaga professional yang kompeten, dan tentunya biaya yang sangat besar. Biaya perawatan inap termurah , sekitar 5 juta rupiah perbulan.
Perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba melibatkan berbgai profesi dan keahlian: dokter, perawat, psikiater, psikolog dan pekerja sosial, yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk peran perawatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba.
Keberhasilan perawatan dan pemulihan pecandu narkoba ditentukan oleh kemauan keras penderita untuk sembuh.
Pengobatan dan rehabilitas ketergantungan narkoba juga memerlukan dukungan, perhatian serta keterlibatan orang tua penderita.
Efektifitas program dan proses perawatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba ditentukan oleh banyak faktor:
  • Kemauan kuat serta kerjasama penderita sendiri.
  • Profesionalisme, kompetensi serta komitmen para pelaksananya.
  • System rujukan antara lembaga yang baik
  • Prasarana, sarana dan failitas yang memadai
  • Perhatian dan keterlibatan orang tua atau keluarga
  • Dukungan dana yang memadai
  • Kerjasama dan koordinasi lintas profesi yang baik
Pengalaman di Thailand menunjukan bahwa angka kambuhan (relpase rate) dari para penderita yang dilepas begitu saja, tanpa pembinaan (follow-up) lebih tingi dari pada yang mendapatkan pembinaan lanjut baik oleh personil dari pusat atau lembaga perawatan dan rehabilitasi, maupun oleh therapeutic community
Sampai sekarang tidak ada satupun modalitas perawatan dan pemulihan yang terbukti paling efektif.
Undang undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 46,47,48,49 dan 50, mewajibkan pelaku penyalahgunan narkoba mengikuti program perawatan dan pemulihan, tetapi dalam praktek, sampai sekarang masih berjalan program perawatan dan pemulihan seperti bersifat sukarela (voluntary).
Jumlah penderita ketergantungan narkoba yang dirawat di RSKO, tahun 1997 sebanyak2267 orang, tahun 1998 sebanayak 1807 orang (turun 20%), tahun 1999 sebanayk 4282 orang (naik 136%), tahun 2000 sebanyak 11640 (naik 172%), tahun 2001 sebanyak 9483 (turun 18.5%), tahun 2002 sebanayak 6838 orang (turun 28%), tahun 2003 sebanyak 4049 (turun 40%).
Departemen Kehakiman c/q Direktorat jenderal Pemasyarakat, telah membangun fasilitas Perawatan dan Pemulihan Kecanduan Narkoba bagi para narapidana narkoba, dilingkungan Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang nantinya akan dikembangkan secara bertahap.
Bila ada adik , kakak, saudara, teman, atau orang lain yang menjadi pelaku penyalahgunaan atau penderita ketergantungan narkoba, segera tolong dia, bantu dan dorong untuk ke Pusat Perawatan dan Pemulihan terdekat.
Benar bahwa tersedia pusat atau lembaga serta program pelayanan perawatan dan pemulihan bagi penyalahguna dan ketergantungan narkoba, tetapi perlu diingat bahwa selain dari proses perawatan dan pemulihan memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang sangat tinggi.Perlu diingat juga bahwa kerusakan sel susunan  syaraf pusat akibat kecanduan narkoba tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala. Karenanya lebih baik jauhi dan hindarkan diri dari perbuatan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar